KLIK PENDIDIKAN - Taspen beri penjelasan aturan terkait cara klaim uang duka wafat yang diberikan ahli waris dari pensiunan PNS yang meninggal dunia. Diketahui bahwa bila pensiunan PNS meninggal dunia, maka ahli waris berhak atas uang duka wafat. Manfaat uang uang duka wafat untuk ahli waris ditetapkan sebesar 3 kali gaji terakhir dari pensiunan PNS.
jumlah uang duka pensiunan pns
PMK 23 Tahun 2023 telah sah menjadi peraturan perundang-undangan, dengan demikian uang jaminan PNS dan pensiunan telah diakui Negara. Serta sudah pasti akan cair pada waktu yang dibutuhkan, bagi PNS dan pensiunan yang memerlukan uang jaminan tersebut. Baca Juga: Jokowi Tandatangani Kenaikan Gaji TNI untuk 2024, Bukan Rp1,3 atau Rp5,2 Juta, Tapi Uang duka dan biaya pemakaman pensiunan, yaitu 6 kali dari gaji terakhir yang dibayarkan dan Rp10.000.000 untuk biaya pemakamannya. Biaya pemakaman ini meliputi peti jenazah beserta segala perlengkapannya, tanah pemakaman, juga biaya di tempat pemakaman.
Besaran uang duka wafat (UDW) yang diterima ahli waris pensiunan PNS dari Taspen adalah 3 kali gaji terakhir, biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta, kemudian bantuan beasiswa sebesar Rp 15 juta untuk dua orang anak. Uang duka ini nantinya akan diberikan kepada ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia.
PT Taspen siap memberikan uang tambahan untuk pensiunan PNS sebesar Rp8 juta untuk kategori tertentu. Catat! PT Taspen Siap Beri Uang Tambahan Rp8 Juta Khusus untuk Kategori Pensiunan PNS Ini - Ayo Bandung - Halaman 2

KLIK PENDIDIKAN - Mengurus Uang Duka Wafat di Taspen memiliki prosedur dan beberapa persyaratan administrasi yang harus dicermati Bapak Ibu Janda Dudanya Pensiunan PNS dan anak selaku ahli waris.. Pihak Taspen sendiri telah merinci secara jelas tentang prosedur pengurusan Uang Duka Wafat atau UDW tersebut agar memudahkan Janda Dudanya Pensiunan PNS dalam menerima tunjangan termasuk bagi anak

Kini, PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia akan diberikan asuransi sebesar Rp8.000.000. Sementara bagi pasangan PNS yang meninggal akan mendapat asuransi sebesar Rp6.000.000. Dan untuk anak kandung PNS yang meninggal akan mendapat asuransi sebesar Rp4.000.000.

\n\njumlah uang duka pensiunan pns
Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS. Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda. Berikut besarannya: Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600; Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20 GeraR.
  • 93w64svn0w.pages.dev/68
  • 93w64svn0w.pages.dev/219
  • 93w64svn0w.pages.dev/63
  • 93w64svn0w.pages.dev/209
  • 93w64svn0w.pages.dev/205
  • 93w64svn0w.pages.dev/94
  • 93w64svn0w.pages.dev/139
  • 93w64svn0w.pages.dev/122
  • jumlah uang duka pensiunan pns