KLIK PENDIDIKAN - Mengurus Uang Duka Wafat di Taspen memiliki prosedur dan beberapa persyaratan administrasi yang harus dicermati Bapak Ibu Janda Dudanya Pensiunan PNS dan anak selaku ahli waris.. Pihak Taspen sendiri telah merinci secara jelas tentang prosedur pengurusan Uang Duka Wafat atau UDW tersebut agar memudahkan Janda Dudanya Pensiunan PNS dalam menerima tunjangan termasuk bagi anak
Kini, PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia akan diberikan asuransi sebesar Rp8.000.000. Sementara bagi pasangan PNS yang meninggal akan mendapat asuransi sebesar Rp6.000.000. Dan untuk anak kandung PNS yang meninggal akan mendapat asuransi sebesar Rp4.000.000.
Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS. Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda. Berikut besarannya: Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600; Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20 GeraR.